KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
saya panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkah dan
rahmat - Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul DAMPAK
PERUBAHAN KURIKULUM 2013 BAGI SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA. Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi
salah satu tugas softskill dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Saya mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalh ini dapat
diselesaikan tepat waktu. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan yang harus diperbaiki baik dari penulisan maupun isi dari makalah ini,
untuk itu saya mohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak.
Saya berharap
makalah ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan dalam dunia pendidikan
khususnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta, Juni 2017
Penyusun,
Ida Lestari
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan kurikulum di Indonesia sudah berubah dari
masa ke masa. Tidak hanya di Indonesia, di setiap negara juga pasti selalu
mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan dengan penyesuaian dengan zaman yang
terus berkembang. Perkembagan kurikulum di Indonesia berpijak dari perkembangan
pendidikan itu sendiri.
Sebagai bangsa yang pernah dijajah, sedikit banyak
tentu kurikulum pendidikan dari negara lain akan mempengaruhi kurikulum negara
kita sendiri. Oleh sebab itu, Indonesia merevisi kurikulum pendidikan agar
tidak berkaitan lagi dengan kepentingan negara penjajah dulu. Karena perkembangan
kurikulum dianggap sebagai penentu masa depan anak-anak penerus bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa saja dampak negatif dari perubahan kurikulum 2013 bagi sistem pendidikan di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui apa saja dampak dari pergantian kurikulum 2013 bagi sistem pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Kurikulum merupakan aturan dan
cara yang digunakan oleh lembaga pendidkan dengan tujuan untuk meningkatkan
mutu dan kualitas pendidikan agar lebih baik. Kurikulum digunakan sebagai
sebuah patokan dimana keberhasilan sebuah pendidikan tercapai.
Perubahan kurikulum memang
seharusnya selalu dilakukan. Selain untuk meningkatkan mutu dan kualitas
pendidikan, kurikulum tidak bisa berlaku untuk selamanya. Dimana kurikulum
mengalami perubahan dengan mengikuti perkembangan zaman dan globalisasi yang
semakin maju.
Contohnya perubahan kurikulum
pendidikan KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013. Perubahan kurikulum ini digunakan
dari tahun 2013 yang langsung dirasakan oleh anak-anak kelahiran tahun 90-an. Perubahan
kurikulum yang tiba-tiba ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Perubahan kurikulum
yang dikemukakan Kemendikbud ini pada dasarnya tidak dapat kita hindari jika
dikaitkan dengan perkembangan zaman yang semakin maju.
Untuk merealisasikan perubahan
kurikulum tersebut pemerintah pun sampai mengeluarkan banyak dana. Dana ini
digunakan sebagai pengadaan buku baru untuk guru dan siswa dan pelatihan guru
yang tidak hanya sekali.
Hal ini menyebabkan beban bagi
peserta didik maupun tenaga pengajar. Akibat dari perubahan kurikulum tersebut
mengakibatkan timbulnya dampak positif maupun negatif.
DAMPAK POSITIF
- Adanya keseimbangan antara softskill maupun hardskill
- Dikuranginya jumlah mata pelajaran dari 12 menjadi 10
- Pengembangan diri terintegrasi pada setiap pelajaran dan ekstrakurikuler.
- Jumlah jam bertambah akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
- Kompetensi yang awalnya diturunkan dari mata pelajaran sekarang mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
- Sikap tidak diajarkan secara verbal melainkan melalui contoh dan teladan.
- Kemampuan anak berkomunikasi melalui presentasi mengenai pelajaran yang dibahas.
DAMPAK NEGATIF
- Kurikulum dibuat tidak melalui riset dan evaluasi yang mendalam.
- Ketidaksiapan guru karena terkesan mendadak.
- Memberatkan siswa, karena jam pelajaran ditambah yang melewati batas maksimal waktu konsentrasi belajar.
- Jumlah jam yang terlalu banyak
- Terlalu banyak waktu yang dihabiskan siswa di sekolah untuk belajar dan mengikuti ekstrakulikuler.
- Mutu pendidikan menurun dan menurunnya prestasi siswa.
- Guru tidak diwajibkan membuat silabus karena sudah disiapkan oleh pemerintah yang dapat menumpulkan kreativiras para guru.
- Buku pelajaran isinya kurang memenuhi kriteria.
BAB
III
PENUTUP
Perubahan
kurikulum dari KTSP 2006 ke kurikulum 2013 sebenernya merupakan sebuah langkah
yang baik bagi sistem pendidikan di Indonesia. Tetapi, lebih baik lagi jika
pemerintah seperti Kemendikbud lebih dulu melalukan riset dan mengevaluasi
keadaan di Indonesia agar perubahan tersebut dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar